Melalui peraturan mentri kesehatan No 28 Tahun 2013 guna mengendalikan dampak rokok
terhadap generasi muda, akan membatasi iklan, promosi, dan sponsorsip rokok dan
pembatasan iklan ini dilakukan di seluruh media cetak maupun elektronik. Tjandra
Yoga Aditama (2013), mengatakan bahwa untuk
televisi penayangan iklannya dibatasi hanya pukul 21.30 sampai lima pagi, sedangkan
untuk media teknologi informasi, aksesnya hanya untuk usia di atas 18 tahun.
--
Dengan adanya peraturan regulasi mengenai iklan
rokok di Indonesia, biro iklan akan menyiasati pemasaran produk rokok dengan cara-cara
yang kreatif. Ada juga hal seperti
kata-kata dan visual yang tidak boleh digunakan, ada juga kata-kata yang justru
harus dicantumkan, seperti kandungan bahan, dan
efek samping.
Pemasaran
dengan cara-cara kreatif bermaksud menyembunyikan bahaya dari merokok. Dari survei
kecil yang kami lakukan melalui pengamatan di internet, kebanyakan netizer
berkomentar tentang iklan rokok indonesia yang sama sekali tidak menggambarkan
secara fisik tentang produk rokok itu sendiri. Pertanyaan yang sama jika
teman-teman cari di google...
klik untuk memperbesar |
Jangan khawatir kalian bukan
satu-satunya orang yang kebingungan dengan iklan-iklan rokok kita hahaha. Kesimpulannya
sih kebanyakan pada nanya begini "Gak nyanmbung, apa juga hubungannya
rokok sama orang naik mobil kebut2 an, adventure, Jin keluar botol,
dll..."
Selaww semuanya bakal kita bahas di
post selanjutnya, post kali ini hanya sebagai pengantar ya ces hahaha.
Sumber:
Anna, Lusia Kus. 2013. "Begini
Aturan Iklan Rokok". health Kompas, 31 Mei 2013